MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Hingga akhir Desember 2018 bagi warga  yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP) akan dilakukan penonaktifan data penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara.

Penonaktifan ini jelas Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara, Ledianto, yakni tidak pemblokiran data dan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019. 

Hal in berdasarkan imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, sebagai tindak lanjut Rakornas II di Semarang 13 September 2018, khususnya mengenai sisa penduduk secara nasional, dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam jumlahnya sekitar 6 juta jiwa .

“Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya .

Ledianto mengimbau agar seluruh penduduk Barito Utara usia milenial dan dewasa yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP elektronik.

“Dengan datang ke Disdukcapil atau meminta jemput bola ke kecamatan dan desa nya masing-masing,” jelas Ledianto, Jumat (28/9/2018).

Disampaikan sesuai database di Barito Utara, masyarakat yang belum melakukan pencetakan KTP elektronik 21.000 jiwa dan sebanyak 13.000 jiwa belum melakukan perekaman KTP-el.(RAMADHANI/B-6)