BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Barito Utara, H Masdulhaq menegaskan dan melarang sekolah melakukan pungutan liar kepada siswa, karena sekolah sudah dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOSDa maupun PIP.
“Jangan sekali-sekali melakukan pungutan liar, karena ada sanksi yang berat bagi kepala sekolah, guru bahkan sekolah yang melakukan hal tersebut," tegas Masdulhaq, Minggu (30/9/2018)
Masdulhaq yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, H Ardian juga menyampaikan terkait sarana dan prasarana sekolah tentang usulan pembangunan dan rehab sekolah dimana dana yang berasal dari DAU, DAK, Bantuan Pusat.
“Dan juga informasi terkait tanah sengketa, penelitian dokumen sekolah tentang surat menyurat tanah, penyampaian kurikulum 2013, dana BOS yang berkaitan dengan buku, aplikasi tentang pengisian rapor dan sistem zonasi tentang penerimaan siswa baru," terangnya.
Dia mengharapkan, pendidikan di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada serta dapat melahirkan generasi yang berkualitas. "karena sekolah dan tenaga pendidik yang berkualitas menciptakan generasi yang berkualitas pula," jelasnya. (RAMADHANI/B-2)








