BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah perbaikan server yang dilakukan penyelenggara penerimaan CPNS 2018 terhadap laman sscn.co.id pada Minggu (30/1/2018) pukul 00.00-05.00 WIB, proses membuka laman ini menjadi jauh lebih mudah. Sayangnya, ada kendala lain yang muncul, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang ditolak sistem dengan alasan tidak terdaftar.
"Dari awal dibukanya laman sscn itu saya sudah coba berkali-kali tapi tidak tembus. Setelah ada peningkatan kemarin itu katanya barulah saya bisa masuk. Tapi saat mencoba registrasi pada langkah pertama malah ditolak. Jawaban dari usaha saya itu adalah tulisan berbunyi NIK dengan No KK atau NIK KK tidak sesuai," kata Hermawan, salah seorang calon pendaftar di Palangka Raya, Minggu (30/9/2018) malam.
Kendala ini menurut Hermawan, membuatnya tidak bisa memasuki langkah selanjutnya. Padahal sejak dibukanya laman pendafatran tanggal 19 September, baru kali inilah Hermawan berhasil melihat halaman utama registrasi peserta ini.
"Kalau tau dari awal NIK dan KK bermasalah kan bisa segera diurus. Masalahnya sekarang sudah tanggal 30 September dan formasi yang mau saya lamar itu akan tutup tanggal 3 Oktober. Apakah sempat saya mengurus ini dulu di Disdukcapil. Karena kalau seandainya saya tau ini ketika tanggal 19 September itu tentu masih sempat, tapi sekarang sudah mepet waktunya," sesal Hermawan.
Meski ragu, Hermawan tetap melakukan usaha maksimal dengan berencana mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya hari ini, Senin (1/10/2018).
--page
"Tapi tetap mau saya coba datang ke Disdukcapil dulu hari Senin ini untuk menanyakan kenapa KK dan NIK saya bisa ditolak sistem padahal KTP saya sudah KTP elektronik yang katanya satu identitas satu data," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








