BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pertanahan Jamaludin kembali dilaporkan dalam kasus serupa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Mantan Kepala BPN Kotim itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ia dilaporkan oleh Agus Purwanto dan Syafrudin. Bahkan, pihak pelapor kini menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim.
"Dipanggil atas laporan kami beberapa waktu lalu," kata Syafrudin, Senin (1/10/2018) saat ke Kejari Kotim didampingi kuasa hukumnya.
Salain melaporkan Jamaludin, Syafrudin dan Agus juga melaporkan Hj Mardiah dan Saironi Muji yang juga ikut mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,9-10,95 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
Syafrudin berharap, laporannya ini bisa segera diproses agar haknya bisa dikembalikan. Karena menurut dia, lahan itu adalah milik pihaknya dengan surat atas nama Agus Purwanto dan Endang Purwanti.
--page
"Banyak kejanggalan dalam surat mereka itu, salah satunya tidak pernah terigester di Kelurahan dan Kecamatan," tegas Syafrudin saat di Kejari Kotim.
Syafrudin menjelaskan, kasus lahan milik mereka itu sudah bergulir beberapa tahun ini. Bahkan mereka sempat menggugat di Pengadilan Negeri Sampit. Di tingkat pertama mereka menang, namun berikutnya banding dan kasasi kalah. Hingga mereka melaporkan adanya dugaan pidana itu. (NACO/B-2)








