KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Melalui Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan resmi mengangkat dua Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dan dilakukan pengucapan sumpah jabatan sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (1/10/2018).

Algrin menjelaskan, dasar pelaksanaan peresmian pengangkatan dua anggota PAW tersebut yakni Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, masing-masing Nomor: 188.44/283/2018, Tanggal 17 September 2018 dan 188.44/285/2018, Tanggal 17 September 2018.

"Pertama atas nama Badariyahayati dari Partai Golkar. Kemudian, yang kedua atas nama Salawati dari Partai Bulan Bintang," ungkap Algrin di dalam rapat.

Dia juga mengharapkan kepada dua PAW anggota DPRD Kapuas tersebut dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya selalu wakil rakyat.

"Selamat atas diangkatnya dua PAW Anggota DPRD Kapuas di sisa masa jabatan periode tahun 2014-2019, semoga bisa segera bersinergi," tuturnya.

--page

Untuk diketahui, anggota PAW DPRD Kapuas Badariyahayati dari partai Golkar menggantikan Bob Dwi Cipta Mahaputra. Sedangkan, anggota PAW DPRD Kapuas, Salawati dari Partai Bulan Bintang menggantikan H Fahmi. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)