PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para calon pelamar CPNS melalui lamansscn.bkn.go.id banyak yang terkendala registrasi akibat ketidakvalidan data Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan. Akibatnya, para pelamar ini diharuskan mengurus terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bahkan, ada yang mengaku antre sejak pukul 5 pagi.

"Ada yang dari jam 5 pagi antre. Kalau aku dari jam 7 tadi pagi antre," kata Lisa Purnama Sari, salah seorang calon pelamar CPNS yang mengurus kevalidan KK dan NIK, Senin (1/10/2018).

Menurut Lisa, jam 7 pagi memang kondisi kantor Disdukcapil belum buka dan para pegawai kantor pun belum datang.

"Tapi jam 7 itu saja sudah banyak sekali orang yang nunggu di luar kantor ini. Saya saja datang jam 7 pagi baru jam 11 terlayani," jelas Lisa.

Beruntung, Lisa memiliki masalah KTP-el yang bisa terselesaikan hari itu juga. Hal ini karena NIK pada KTP Lisa masih menggunakan KK lama yang merupakan milik orang tuanya dan belum diganti kepada KK yang baru bersama suaminya.

--page

"Yang kasian malah yang sebenarnya setelah dicek di Disdukcapil ini ternyata KK dan NIK-nya sudha benar dan sudah valid namun ditolak oleh sistem sscn. Solusi yang diberikan pihak Disdukcapil adalah menghubungi call center pusat. Namun setelah dicoba, tidak ada balasan atau jawaban, bahkan saat ditelepon," tutup Lisa. (TESTI PRISCILLA/B-5)