BORNEONEWS, Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Lahmudin mendukung kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Masdulhaq yang melarang sekolah mengadakan pungutan terhadap peserta didik.
Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Barito Utara yaitu tingkat SD dan SMP dilarang melakukan pungutan karena telah mendapatkan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) dari pemerintah.
"Saya sepakat agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa, baik itu dalam hal apapun dan sekecil apapun," ujar Lahmudin yang duduk di Komisi I, Senin (1/10/2018).
Ia mengatakan, larangan pungutan di sekolah bertujuannya agar tidak memberatkan para orang tua, khususnya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Ia juga berharap, karena biaya pendidikan sudah gratis, maka tidak ada lagi anak di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang sampai putus sekolah lantaran terkendala biaya. "Ini juga sesuai dengan program pemerintah yakni wajib belajar 12 tahun," tukasnya.
--page
Lahmudin menambahkan, dengan telah disepakatinya penambahan insentif bagi guru honor sebesar Rp250 ribu per bulan, diharapkan dapat menjadi motivasi agar lebih disiplin dalam bekerja.
"Pemkab Barito Utara sudah memberikan perhatian terhadap para guru tenaga honor. Jadi harapan kami mereka bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk mencerdaskan generasi muda Kabupaten Barito Utara," tutur Lahmudin. (RAMADANI/B-3)








