SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AD alias AL, terdakwa yang menyetubuhi pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun, terancam mendekam lama di penjara. Pasalnya, JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore menuntutnya pidana selama 9 tahun penjara.

"Jaksa menganggap terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Senin (1/10/2018).

Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan korban sejak 2016 hingga 2018, atau sejak korban duduk bangku SMP hingga kelas 2 SMA. 

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah dia melihat korban menjalin asmara dengan lelaki lain. Dia pun berupaya agar menikahi korban. Hingga mengaku kepada orangtua korban, kalau sudah sering kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, pengakuan itu berujung dengan pelaporan.

--page

Dalam kasus ini terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Duda itu juga dituntut denda sebesar Rp800 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Dalam pertimbangan jaksa yang memberatkan terdakwa perbuatannya merusak masa depan korban. Meringankannya, bersikap sopan, terus terang dan bersedia bertanggung jawab. (NACO/B-11)