PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Razia yang digelar tim gabungan Satpol PP Palangka Raya, TNI, dan Polri terhadap pembuang sampah di luar jam yang ditentukan menuai respon masyarakat.

Razia itu merupakan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Seperti yang disampaikan, Maskur (30), warga Jalan Murjani, yang setuju dengan penerapan perda tersebut. Agar masyarakat lebih tertib untuk membuang sampah

“Saya setuju saja, dengan begini masyarakat tidak akan buang sampah sembarangan lagi," kata Maskur, Selasa (2/10/2018).

Selain Maskur, ada juga warga yang belum tahu soal perda tersebut. Seperti yang disampaikan Ridho Kharisma (18), warga Jalan Moris Ismail.

--page

"Sama sekali tidak tahu, saya juga tidak melihat imbauan yang tertulis di TPS," kata Ridho.

Pada razia tersebut, sebanyak 40 warga yang terjaring membuang sampah di luarr jamnya. (AGUS PRIYONO/B-11)