BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Akibat ulah bejatnya memperkosa anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 16 tahun, Ar alias Up, 29, kini meringkuk di balik jeruji besi.
Dari informasi yang diperoleh Borneonews, warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), itu melakukan aksi tidak terpujinya di kebun kelapa sawit. Lokasi kebun hanya sekitar 150 meter di belakang rumah korban.
Tersangka merupakan orang yang dikenal korban dan keluarganya. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai sopir angkut barang dagangan milik orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Senin (1/9/2018), mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka dilakukan Minggu (30/9/2018).
--page
Saat itu, tersangka yang melintas di depan rumah korban tiba-tiba menghampiri anak berkebutuhan khusus tersebut.
Tersangka kemudian membawanya ke kebun sawit di belakang rumah korban di Kecamatan Pangkalan Lada.
Di kebun sawit itulah tersangka secara paksa menyuruh korban membuka celana.
"Namun korban tidak bersedia menuruti ucapan tersangka. Tersangka lalu dengan paksa membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya," ungkap jelas Kasat.
Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar saat orang tua korban mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil.
--page
"Setelah ditanyai orangtuanya, korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh tersangka. Tidak terima atas perbuatan pada anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kobar. Keesokan harinya, tersangka ditangkap dirumahnya."
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kobar dan menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
"Tersangka dikenai Pasal 81, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pergantian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara," tegas AKP Tri Wibowo. (KRIDA/B-3)








