BORNEONEWS, Sampit - J alias BS, kakek yang berumur 50 tahun ini berhasil melakukan pencabulan atau menyetubuhi seorang anak berusia delapan tahun murid kelas dua sekolah dasar hanya bermodalkan uang Rp10 ribu.
Setiap kali menyetubuhi korban, warga Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini memberinya Rp10 ribu dan memberinya sejumlah perlengkapan sekolah.
"Saya empat kali melakukan itu, namun tidak pernah masuk," ucap J, Selasa (2/10/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim. J hanya mencabuli korban saja.
Sementara untuk persetubuhan tidak pernah dilakukan. Perbuatan itu dia lakukan Pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumah tersangka di Kecamatan Antang Kalang.
Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 WIB di kebun sawit Sungai Pasang dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang sebuah SMA
--page
Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-6)








