BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Dani Rakhman menilai Pemkab Kotim masih setengah hati berpihak dan berupaya meningkatkan taraf keghidupan masyarakatnya.
Itu bisa dilihat dengan pengawalan kebijakan pembangunan perkebunan plasma bagi masyarakat 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terkesan diabaikan.
"Akibatnya konflik berkepanjangan selalu terjadi antara sektor usaha perkebunan dan warga disekitarnnya," kata Deden sapaan akrab pria itu, Selasa (2/10/2018)
Menurut Deden tidak ada masyarakat yang miskin hingga alamk kesulitan ekonomi jika semua perusahaan perkebunan itu komitmen dan konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang tentang kewajiban plasma 20 persen itu.
Menurutnya jika semua perkebunan memiliki plasma 20 persen maka ia yakin semua masykarakat akan sejahtera.
--page
"Bayangkan luasan perkebunan di Kotim ini 60% sudah dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan maupun pertambangan, namun dengan adanya pemanfaatan seperti pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, belum berdampam signifikan bagi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Padahal lanjut dia jika mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut ditegaskan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau plasma. (NACO/B-5)








