PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga pelaku pembakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Palangka Raya terancam 12 tahun penjara. 

Ini setelah polisi menerapkan Pasal 187 ayat 1e KUHP junto Pasal 108 UU RI No 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Status mereka sudah tersangka dan terancam pidana 12 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu (3/10/2018). 

Sebelum membakar, ketiganya lebih dulu membersihkan lahan seluas 2 hektare. Mereka mendapat upah sebesar Rp1,5 juta yang artinya masing-masing Rp500 ribu. 

Namun dalam prosesnya, mereka malah membakar. Mereka mengaku itu sebagai jalan pintas. Mereka juga menyebut tidak mengetahui kalau itu dilarang. 

--page

Padahal, imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan sering kali disampaikan. 

Dari hasil keterangan itu, polisi akan memanggil pemilik lahan untuk memastikan apakah turut menyuruh membakar atau tidak. 

Tiga orang itu yakni Pan (31) warga Jalan Perkuburan, Kecamatan Sungai Aya Blitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Dod (25) dan Pin (21) masing-masing warga Dusun Engsaguk, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. (BUDI YULIANTO/B-5)