PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Slamet Winaryo menyatakan membolehkan pungutan di sekolah asalkan sesuai dengan aturan.

Saat ditemui awak media, dia menyebut pungutan di sekolah boleh selama sesuai dengan aturan dan kebutuhan.

"Peraturan terkait pungutan sekolah ini sudah jelas dan diperbolehkan, hanya saja pungutan atau sumbangan ini belum diatur dalam juknis (petunjuk teknis) lebih lanjut," ujarnya, Rabu (3/10/2018).

Slamet menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait pungutan dengan berbagai pihak, di antaranya Polda Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, DPRD Kalteng serta pihak instansi terkait lainnya dan sepakat memperbolehkan pungutan selama sesuai kebutuhan pendidikan.

Dia mengharapkan, masyarakat, khususnya orangtua atau wali murid lebih memahami peraturan terkait pungutan di sekolah demi kemajuan pendidikan.

"Harapannya wali murid bisa memahami selama itu memang sesuai kebutuhan demi meningkatnya kualitas pendidikan kita di Kalteng," pintanya. (GAZALI/B-5)