BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang pemilihan presiden Indoensia tahun 2019, semua warga negara diminta untuk sudah melakukan perekaman untuk KTP elektronik. Hal ini juga berlaku di Palangka Raya, terkhusus untuk warga berusia di atas 23 tahun yang merupakan non pemilih pemula.
"Kabar itu betul. Walaupun belum berupa edaran tapi 12-14 September lalu saat ada rapat koordinasi nasional Dukcapil di Semarang, muncul kesepakatan bahwa bagi warga yang berusia 23 ke atas, artinya adalah non pemilih pemula, yang belum melakukan perekaman sampai akhir Desember maka NIK-nya akan diblokir," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapul) Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Rabu (3/10/2018).
Menurut Lukman, Kemendagri akan melakukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi yang belum perekaman ini namun hanya sampai warga itu melakukan perekaman KTP-el.
"Pemblokiran ini nantinya akan dibuka kembali setelah yang bersangkutan melakukan perekaman," tambanya.
Lukman membenarkan bahwa langkah ini dilakukan untuk "memaksa" masyarakat yang belum rekam untuk melakukan perekaman. Hal ini untuk menyukseskan target satu orang satu data, terutama menjelang pilpres.
--page
"Targetnya, agar nanti saat pemilu semua masyarakat sudah melakukan perekaman dan bisa menggunakan hak pilihnya," tutup Lukman. (TESTI PRISCILLA/B-5)








