PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Dalam Negeri menetapkan akhir Desember 2018 adalah batas akhir perekaman KTP elektronik bagi warga Indonesia yang berusia di atas 23 tahun.

Jika sampai akhir Desember ini ada yang belum melakukan perekaman, maka nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan akan diblokir.

Namun pertanyaanya sanggupkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menerima dan melayani masyarakat yang nantinya datang untuk melakukan perekaman ini?

Pasalnya saat ini saja sudah banyak keluhan terkait pelayanan Disdukcapil yang dinilai lambat dengan segala keterbatasannya.

"Benar ada target itu dari Kemendagri walau belum berupa surat edaran. Menghadapi kemungkinan membludaknya masyarakat yang merekam, kami sebenarnya berharap peran serta pemerintah kota. Terutama dalam hal penganggaran untuk pengadaaan perlatan tambahan," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapul Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Rabu (3/10/2018).

--page

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat melakukan sidak ke kantor Disdukcapil meminta agar Disdukcapil segera menganggarkan dan mengajukan apa saja yang menjadi kebutuhan dinas agar pelayanan menjadi lancar dan masyarakat tidak terlalu lama menunggu.

"Iya pak wali sudah mengatakan itu dan sudah kita usulkan kemarin waktu rapat persiapan APBD. Kita juga minta agar perekaman yang di kecamatan bisa diaktifkan lagi supaya tidak menumpuk semua di Disdukcapil," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)