SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kas alias Mar dan Soh alias Sim nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lantaran tidak punya motor.

"Kami berdua tidak punya motor, makanya motor itu setelah berhasil kami ambil buat dipakai sendiri saja tidak dijual," kata Maran, Rabu (3/10/2018).

Pria yang tinggal di Desa Handil Sohor RT 3 RW 2 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim itu melakukan perbuatannya pada Sabtu (21/7/2018).

Pencurian itu dilakukan di Jalan H Asmawi RT 5 RW 2 Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan sekitar pukul 22.00 WIB. Berawal Ahmad Jafar Sidik berangkat bersama Hamidun dari Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut.

Keduanya berangkat ke Sei Ijum menyaksikan acara dangdutan organ tunggal. Motor milik Jafar itu diparkirkan tidak jauh dari tempat acara. Sekitar setengah jam mereka tinggalkan dan kembali ke parkiran sudah tidak ada lagi motor itu.

--page

Senin (6/8/2018) korban melihat motornya terparkir di rumah orang. Hingga ia melaporkan kejadian itu dan berhasil diamankan kakak beradik itu.

"Adik saya diamankan di rumah, saya diamankan di Sampit. Karena waktu itu posisi saya sedang di Sampit," ucapnya.

Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHP. Kini Rabu (3/10/2018) perkara keduanya dilimpahkan penyidik Polsek Jaya Karya Samuda ke Kejari Kotim. (NACO/B-6)