BORNEONEWS, Sampit - Sidang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang yang juga Sekretaris Desa dan Ramses Gustika selaku Bendahara Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa terutama dari kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotim menyebutkan kalau kegiatan proyek desa banyak yang tidak sesuai spesifikasi.
"Memang kontraktornya mengakui kegiatan seperti pembuatan gorong-gorong salah satunya tidak sesuai spesifikasi," kata Lilik Haryadi, JPU Kejari Kotim yang menangani kasus itu, Rabu (3/10/2018).
Dalam sidang itu lanjut Lilik ada 9 saksi dari masyarakat desa, Kabag Hukum Setda Kotim Nino Andria, kontraktor proyek desa itu Tambang yang juga tersangka dalam kasus itu dan dari Dinas PUPR yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Kalangan masyarakat menerangkan terkait kegiatan di desa itu, sementara kontraktor dan PUPR terkait proyek desa itu yang tidak sesuai. Hingga oleh kedua terdakwa setelah terlaksana tidak dibuat pertanggunjawabannya.
--page
Dalam kasus ini, keduanya harus meringkuk dijeruji besi setelah keuangan desa pada 2015-2016 alami kerugian mencapai Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat desa tersebut mereka pimpin. (NACO/B-6)








