MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – 10 Pengendara roda dua ditilang saat Satlantas Polres Barito Utara bersama Samsat Kabupaten Barito Utara melaksanakan operasi di halaman Polres Barut, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Zulayanto Leonardi Kramajaya didampingi Kanit Patwal Lantas, Ipda Wahidin mengatakan, sasaran dalam razia kepolisian kali ini adalah kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.

“Dalam operasi ini, kami mendapati 10 orang pelanggar lalu lintas. Seluruhnya kami berikan surat tilang untuk memberikan efek jera dan agar tidak mengulangi kesalahannya kembali guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” terang Zulyanto, Rabu (3/10/2018)

Dari 10 pelanggar tersebut, lanjut dia, kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar SIM, lima lembar STNK dan empat unit kendaraan  bermotor (ranmor) roda dua.

Sasaran razia adalah tujuh fokus road safety yakni melawan arus, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak memakai helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendaraan dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, dan berkendaraan belum cukup umur. (RAMADHANI/B-2)