PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya meminta agar pemerintah kota mengaktifkan lagi alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di kantor kecamatan.

"Kami minta wali kota, sudah kita sampaikan, untuk mengaktifkan alat rekam KTP-el di kecamatan. Ini supaya perekaman tidak menumpuk di Dukcapil," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Kamis (4/10/2018).

Menurut Lukmanul, seluruh kecamatan di Kota Palangka Raya masih belum bisa melakukan perekaman, karena kerusakan peralatan.

"Alat di kecamatan-kecamatan kan masih rusak. Kita maunya setelah alatnya diperbaiki, jaringannya juga ditambah. Selama ini kan hasil perekaman di Kecamatan itu dikirim langsung ke pusat, itu yang membuatnya sering eror dan gagal perekaman. Harusnya perekaman di Kecamatan itu dikirim dulu ke server Dukcapil, nanti dari Disdukcapil yang akan mengirimnya ke pusat," tegasnya.

Lukman menuturkan semua itu masih dalam tahap usulan yang diharapkan bisa disetujui oleh wali kota dan anggota dewan.

"Paling tidak ini dianggarkan di APBD 2019 agar tidak berlarut-larut karena ini tidak hanya perlu peralatan tapi juga teknis," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)