PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mengingatkan warga agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) sampah yang mengakibatkan yang bersangkutan terkena razia.

"Mulai 1 Oktober 2018 sudah diberlakukan Perda tentang sampah. Makanya kembali kami ingatkan agar masyarakat tidak melanggar perda tersebut. Jadi agar tidak ada yang terkena razia, mohon kerja sama semua masyarakat untuk taat," kata Ikhwansyah, Kamis (4/10/2018).

Menurut Ikhwansayah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah membentuk tim yang terdiri dari polisi, TNI dalam hal ini Kodim 1016/Plk, kejaksaan, pengadilan serta Satpol PP yang juga di-back up Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sampai Desember 2018 akan terus melaksanakan razia terkait pelanggaran perda sampah ini.

"Waktu pembuangan sampah di TPS itu pukul 4 sore sampai jam 7 pagi. Di luar itu akan ditegakkan perdanya," bebernya.

Selain itu membuang sampah harus pada tempatnya, jangan membuang sampah sembarangan apalagi di jalan. "Itu akan ditegakkan mulai 1 Oktober kemarin," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)