BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kebijakan pencampuran minyak sawit 20% ke bahan bakar minyak (BBM) solar atau biodiesel 20% (B20) sejauh ini tidak berjalan sesuai harapan. Apa pemicunya?
Ada beberapa kendala yang membuat kebijakan tersebut tidak berjalan optimal, seperti masalah logistik di lapangan dan juga proses distribusi biodiesel ke masing-masing daerah yang tidak sesuai dengan purchase order (PO) yang memiliki jangka waktu 14 hari.
"Kendala hanya di logistik. Tidak ada masalah dengan pasokan kelapa sawit dan biodiesel," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Untuk jangka waktu PO 14 hari, menurut Togar, masih terkendala dengan jarak masing-masing daerah di Indonesia.
"Bagi sebagian wilayah di Indonesia cukup, namun ada lokasi tertentu yang memang butuh waktu lebih lama dari tenggat waktu tersebut," papar dia.
--page
Togar menambahkan, jika realisasi kebijakan B20 berjalan baik, tentu akan memberikan dampak positif bagi emiten-emiten kelapa sawit.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menyalurkan bahan bakar biodiesel B20 kepada pengguna akhir melalui 112 Terminal Bahan Bakar Minyak atau TBBM.
"Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Nicke menjelaskan dari 60 Terminal BBM yang telah menyalurkan B20, Pertamina mencatat sejumlah TBBM dengan penyaluran tertinggi seperti TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya dan TBBM Balikpapan. (NEDELYA RAMADHANI/m)








