KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemikihan Umum Kabupaten Gunung Mas (KPU Gumas) terus berupaya melindungi hak pilih masyarakat pada pemilihan umum (pemilu) 2019. Bahkan telah dibuat posko layanan pemilih untuk melayani masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Komisioner KPU Gunung Mas Yepta H Jinal menyampaikan, gerakan nasional melindungi hak pilih sebagai upaya KPU hingga ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam upaya menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT).

"Jika masih terdapat data ganda, maka akan dilakukan penghapusan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya usia kurang dari 17 tahun juga akan dikeluarkan dari DPT," kata Yepta kepada waryawan di kantor KPU Gumas, Kamis (4/10/2018).

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga berupaya memasukkan pemilih yang belum masuk DPT. Untuk posko gerakan memenuhi hak pilih dimulai dari 1 sampai 28 Oktober 2018. 

Hasil dari pengaduan masyarakat ke posko di PPS akan dilakukan penyusunan dari 29 Oktober sampai 3 November 2018. "Akan kita rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Gunung Mas dari 9 sampai 11 November 2018," terang dia.

--page

Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan posko itu sehingga data pemilih di Gumas untuk pemilu 2019 benar-benar akurat. (EPRA SENTOSA/B-2)