BORNEONEWS, Palangka Raya – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan masih menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Muhammad Alfath, saat mendampingi Sat Pol PP Kota Palangka Raya melakukan BAP terhadap warga yang terjaring razia, Kamis (4/10/2018).
Menurutnya, sudah biasa jika ada masyarakat yang pro dan kotra terkait peraturan yang dicanangkan pemerintah. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat akan maksud dari peraturan tersebut.
“Kalau ada yang ribut itu sudah biasa, karena pasti ada pro dan kontra dalam penegakan hukum. Kami ambil positifnya saja, selama tidak melanggar hukum kami akan terus maju," kata Alfath.
Alfath juga menjelaskan, dari data yang dari razia di beberapa TPS banyak masyarakat yang puas dengan penegakan Perda tersebut. Masyarakat mampu menilai bahwa penegakan perda tersebut membawa pengaruh positif bagi lingkungan tempat mereka tinggal menjadi lebih bersih.
--page
“Banyak juga warga yang puas dengan perda pemerintah itu, terlebih warga yang tinggal di sekitar TPS. Mereka senang karena lingkungan yang mereka tinggali sekarang jadi jauh lebih bersih dan tidak bau," kata Alfath.
Selain itu, jika ada masyarakat yang kontra dengan peraturan tersebut belum memahami betul akan kebersihan dan tertib dalam membuang sampah. “Mungkin mereka yang kontra dengan aturan itu rumahnya tidak dekat dengan TPS, coba kalau rumah mereka dekat dengan TPS, apakah mereka akan melakukan hal yang sama?” tambah Alfath. (AGUS/B-2)








