PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Lima warga Palangka Raya terjaring razia kebersihan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Kamis (4/10/2018).

Razia itu dilakukan untuk menegakkan Perda No 1/2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Palangka Raya. Razia dilakukan di 5 TPS yang berbeda yakni TPS Jalan Pangeran Samudra, TPS Jalan Yos Sudarso, TPS Jalan Patimura, TPS Jalan Lawu, dan TPS Jalan Krakatau.

Razia yang digelar sejak pagi hingga pukul 09.00 itu berhasil menjaring lima warga yang kedapatan melanggar Perda yang sudah mulai diberlakukan sejak Senin (1/10/2018) kemarin. Kelima warga tersebut selanjutnya menjalani proses BAP di Pasar Mini Jalan Yos Sudarso.

Muhammad Imran (17) salah seorang warga yang ditangkap di TPS Jalan Yos Sudarso mengakui jika dirinya sempat mengetahui aturan Perda tersebut melalui media sosial, namun tidak begitu mengindahkan.

“Sempat tahu dari facebook, tapi saya tidak begitu memperhatikan. Tidak menyesal juga saya terjaring razia kali ini, buat pengalaman saya saja biar ke depannya tidak mengulang lagi,” kata Imran.

--page

Selanjutnya, Kelima warga tersebut akan menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran Perda Sampah dan Kebersihan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Jumat (5/10/2018) besok. (AGUS/B-2)