SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita mendapatkan uang kertas buruk rupa, baik itu sobek maupun lusuh. Sehingga banyak masyarakat yang bingung apakah masih bisa digunakan atau tidak.

Dengan adanya hal itu, maka masyarakat harus mengetahui uang yang layak edar dan uang yang tidak layak edar. Uang yang masuk dalam kategori tidak layak edar sendiri diantaranya adalah uang dalam kondisi lusuh, cacat dan rusak.

Uang rupiah lusuh adalah uang yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah daei bentuk aslinya, tetapi kondisinya telah berubah akibat jamur, minyak, bahan kimia dan juga coretan.

Sedangkan uang rupiah cacat yakni uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Sementara uang rusak, yakni uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya.

Yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau mengerut.

--page

"Jadi tiga kategori tersebut yang mengidentifikasi apakah uang itu layak edar atau tidak. Sehingga jika masuk dalam tiga kategori itu, maka uang dipastikan tidak layak edar dan harus ditarik oleh BI untuk dimusnahkan," ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Kalteng Wurianto saat penandatanganan nota kesepahaman sosialisasi dan edukasi tentang program peningkatan kualitas kelayakan uang rupiah melalui layanan penukaran dan penyetoran uang tidak layak edar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (5/10/2018).

Walau memiliki uang yang tidak layak edar tersebut, masyarakat tidak usah khawatir mengalami kerugian.

Karena masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor BI atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui BI. Namun ada ketentuan lainnya yakni dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Maka hal itu akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal dengan persyaratan:

1. Uang rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

2. Uang rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan, dan kedua nomor seri pada uang upiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

3. Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

"Jadi itulah yang merupakan kriteria uang tidak layak edar yang bisa ditukarkan. Sehingga masyarakat di Kotim jika memiliki uang tersebut, maka bisa ditukarkan kepada sejumlah bank yang ada di daerah ini," terang Wurianto. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)