BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kalangan legislator Kabupaten Barito Timur berharap Instruksi Presiden (Inpres) Moratorium Sawit tidak hanya sekadar kebijakan. Tetapi harus terimplementasi dengan baik.
“Kami mengapresiasi keluarnya kebijakan ini, setelah menunggu sejak lama. Inpres ini hanyalah bagian dari perubahan tata kelola perkebunan sawit menuju kondisi lebih baik," kata anggota DPRD Barito Timur Janjo Briono, Jumat (5/10/2018).
Terbitnya Inpres Moratorium Sawit dinilai sebagai momentum tepat untuk melakukan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Salah satunya, mengurai konflik agraria. Apalagi, ada tren peningkatan konflik ini setiap tahunnya.
“Selama ini konflik di perkebunan sawit,terus meningkat, khususnya di Barito Timur,” sebut Janjo.
Implementasi Inpres Moratorium Sawit pun diharapkan sinergis dengan kebijakan lain. Juga dipantau dalam pelaksanaaannya.
--page
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Instruksi dalam beleid itu akan berlaku hingga tiga tahun mendatang.
Inpres Moratorium Sawit berisi instruksi-instruksi kepada sejumlah menteri dan kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional.
Presiden juga menginstruksikan untuk menunda pelepasan kawasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Selain itu, untuk mengidentifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








