PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan masih menuai pro dan kontra dari sebagian masyarakat Kota Palangka Raya.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Muhammad Alfath saat mendampingi anggota Satpol PP melakukan BAP terhadap warga yang terjaring razia, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya sudah biasa jika ada masyarakat yang pro dan kotra terkait peraturan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat akan maksud dari ditegakannya peraturan tersebut bagi masyarakat.

“Kalau ada yang ribut itu sudah biasa, karena pasti ada pro dan kontra dalam penegakan hukum. Kami ambil positifnya saja, selama tidak melanggar hukum kami akan terus maju”, katanya.

Alfath menjelaskan dari data yang dari razia di beberapa TPS banyak masyarakat yang puas dengan penegakan Perda tersebut. Masyarakat mampu menilai bahwa penegakan Perda membawa pengaruh positif bagi lingkungan tempat mereka tinggal menjadi lebih bersih.

--page

“Banyak juga warga yang puas dengan perda pemerintah itu, terlebih warga yang tinggal di sekitar TPS. Mereka senang karena lingkungan yang mereka tinggali sekarang jadi jauh lebih bersih dan tidak bau”, katanya.

Selain itu jika ada masyarakat yang kontra dengan peraturan tersebut belum memahami betul akan kebersihan dan tertib dalam membuang sampah.

“Mungkin mereka yang kontra dengan aturan itu rumahnya tidak dekat dengan TPS, coba kalau rumah rumah mereka dekat dengan TPS, apakah mereka akan melakukan hal yang sama,” tandasnya. (AGUS/B-6)