BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan bantuan berupa dana sebesar Rp150 Juta untuk korban gempa di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam, Pemko Palangka Raya memberikan bantuan ke Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp150 juta," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin, Jumat (5/10/2018).
Bantuan ini didasari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Yakni, bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
"Bantuan ini diambil dari belanja tidak terduga APBD Palangka Raya tahun 2018 dan bantuan ini berdasar pada surat dari Kementerian Dalam Negeri," bebernya.
--page
Surat Edaran bertanggal 2 Oktober ini memuat perihal Bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. (TESTI PRISCILLA/B-11)








