BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan bahwa perbedaan istilah untuk lulusan perguruan tinggi dengan formasi yang diberikan pemerintah daerah (pemda) saat penerimaan CPNS dapat merugikan. Baik itu merugikan pemda maupun merugikan pencari kerja.
"Contoh, di aturan penerimaan CPNS misalnya, itu kan kita ini menerima untuk guru TK yakni lulusan PGTKI. Tapi ada juga perguruan tinggi yang tidak menggunakan istilah PGTK melainkan istilah PAUD. Memang kalau kita logika mereka ini ya sama saja, ibarat gula dan manis, kan sama saja. Tetapi saat penerimaan, oleh pengguna karena yang dimasukkan ke sistem sscn itu PGTKI, maka yang PGTKI yang diterima oleh sistem, yang PAUD ditolak," kata Sahdin Hasan, Sabtu (6/10/2018).
Akibatnya, lanjut Sahdin, mantul pendaftarannya hanya karena istilah, karena sebutan itu. "Padahal maksud dari pengguna (pembuka lowongan kerja) ini ya itu juga, ya guru untuk anak TK juga tujuannya," tegasnya.
Sahdin menegaskan, seharusnya para penghasil lulusan atau sarjana ini juga harus mengkomunikasikan, melakukan sosialisasi kepada pengguna bahwa produk dari perguruan tinggi tersebut menggunakan istilah apa. Sehingga saat pengguna membuka lowongan, akan timbul kecocokan dalam data.
Salah satunya yang terjadi di penerimaan Guru Bahasa Indonesia. Yang dimuat dalam permintaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya ialah lulusan Pendidikan Bahasa Indonesia, padahal yang ada Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, tidak ada program studi Pendidikan Bahasa Indonesia.
--page
"Yang ada program studi Bahasa Indonesia, tapi kan tidak bisa jadi guru karena itu dari Jurusan atau Fakultas Bahasa dan Sastra sementara yang PBSI ini di bawah jurusan dan fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Itu berbeda."
Memang hanya sedikit bedanya. "Tapi perlu diingat bahwa penerimaan kita ini menggunakan sistem online, salah sedikit saja bisa-bisa ditolak lamaran dari pencari kerja ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








