SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Assiten III Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Imam Subekti membantah total tenaga kontrak yang diberhentikan mencapai 400 orang.

Dari penjelasannya saat rapat dengar pendapat Senin (8/10/2018) di DPRD Kotim hanya 54 saja tenaga kontrak yang diberhentikan dan tersebar dibeberapa instansi.

"Tidak sampai 400 tenaga honorer, bapak dan yang diberhentikan cuma 54 orang saja," kata jawab Imam Subekti. Rencananya untuk gaji mereka yang diberhentikan akan dibayar sampai Agustus 2018.

Bahkan hal itu sudah diproses oleh Badan Kebegawaian Daerah Kabupaten Kotim. Dijelaskan, pemberhentian itu berdasarkan Perbup Pengkatan Honorer Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 2.

Mereka diangkat berdasarkan persetujuan kepala daerah atas volume kerja, pekerjaan dan kemampuan keuangan selain itu juga ada surat dari Mendagri.

--page

Dari 54 orang yang diberhentikan tersebar di sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Perdagangan dan Perindustrian, DPKAD, Kesbangpol, Akper Pemkab Kotim, Kecamatan Pulau Hanaut, Telaga Antang dan Cempaga Hulu. (NACO/B-6)