BORNEONEWS, Sampit - Ar (29) mengaku pembakaran rumah Lihai yang tak lain keponakannya itu ia lakukan dibawah pengaruh minuman keras jenis baram. Ia menjelaskan hal itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (8/10/2018).
"Saya waktu itu dalam kodisi mabuk namum tidak mabul berat," kata tersangka yang juga di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Arie Kesumawati itu.
Menurut warga Desa Tumbang Getas, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu perbuatan itu ia lakukan pada Selasa (31/7/2018) Desa Tawai Hara, Kecamatan Buki Santuai.
Barawal saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Honda Blade menuju ke rumah korban ia mendobrak pintu rumah korban dalam keadaan terkunci.
Melihat itu istri Lihai pergi menyelamatkan diti. Pria yang sudah tersulut emosi itu mentiram bensin ke penggilingan padi milik korban dan membakarnya.
--page
Akibat kejadian itu rumah korban itu terbakar yang lokasinya berdampingan dengan penggilingan padi tersebut. Tidak terima korban melaporkannya.
Pada Sabtu (11/8/2018) ia diamankan oleh Polsek Mentaya Hulu, atas perbuatannya ini pria yang menempuh pendidikan sampai SD itu dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Ke-1e KUHP. (NACO/m)








