KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau menyampaikan tahun ini ada 59 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2018.

Semua desa dinyatakan memenuhi syarat  untuk melaksanakan pilkades pada 31 Oktober 2018.

"Syarat calon kepala desa yang melaksanakan pilkades serentak, semua terpenuhi, sehingga 59 desa bisa melaksanakan pilkades pada tahun ini," ujar Yulius Agau saat Rapat Koordinasi Pilkades Serentak, Senin (8/10/2018).

Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

Aturan itu semua sudah terpenuhi dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pencetakan surat suara untuk pilkades, namun masih menunggu satu desa yang daftar pemilih tetap (DPT) belum tuntas. 

--page

"DPT untuk Desa Tumbang Tuwe yang masih belum disampaikan. Kami menunggu selama dua hari. Bila belum ada, kami akan langsung ke Desa Tunbang Tuwe untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk desa lainnya tidak ada masalah," terangnya.   

Yulius menambahkan pada rapat koordinasi pilkades. Salah satu yang dibahas terkait pelaksanaan kampanye para calon kepala desa.

Semua hal itu akan diatur oleh panitia pilkades di desa, karena masa kampanye berlangsung dari 25 sampai 27 Oktober 2018. (EPRA SENTOSA/B-6)