SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Camat Balai Riam, Syarif Hidayat menolak dokumen penetapan hasil survei tapal batas antara Kabupaten Sukamara dengan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Menurutnya, hasil survei tidak bisa langsung dijadikan sebagai dasar dokumen karena belum melalui proses tahapan lainnya.

"Hasil survei yang dilakukan oleh konsultan terhadap batas wilayah antara Kabupaten Sukamara dengan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak bisa langsung dijadikan sebagai dasar dokumen penetapan karena belum melalui beberapa tahapan," ucap Syarif Hidayat, Senin (8/10/2018).

Syarif menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima kalau hasil survei yang dilakukan oleh konsultan langsung dijadikan dokumen untuk penetapan batas kedua wilayah tersebut.

Di mana kegiatan yang dilakukan hanya sebatas survei dan melihat kondisi di lapangan terkait kedua wilayah yang berbatasan langsung seperti wilayah Kecamatan Balai Riam.

"Karena untuk menetapkan batas wilayah harus ada tahapan yang dilakukan. Namun dari kegiatan survei tersebut ternyata dibuat dokumen penetapan batas wilayah, dan tentunya ini tidak bisa kita terima karena untuk menetapkan batas wilayah ini melalui beberapa tahapan dan prosesnya sampai kepada Kementerian Dalam Negeri," tegasnya. (NORHASANAH/B-2)