KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Kapuas kembali menerima usulan pemekeran desa.

Usulan itu masuk setelah beberapa waktu yang lalu DPMD mengukuhkan 18 desa persiapan dalam proses menuju pemekaran.

Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Ibak mengatakan, usulan pemekaran desa yang baru diterima ada sebanyak 11 desa. Nantinya usulan itu akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi desa persiapan.

"Untuk terakhir sampai dengan hari ini tadi, kita menerima dari Desa Pujon Seberang yang mengusulkan pemekaran. Jadi total usulan yang baru ini ada 11 desa. Namun akan diverifikasi dahulu sebelum menyusul 18 desa persiapan yang sudah dikukuhkan," ungkap Ibak kepada wartawan, Senin (8/10/2018).

Lebih lanjut, Ibak menuturkan, bahwa verifikasi yang akan dilakukan di antaranya mengenai persyaratannya, seperti jumlah penduduk, batas wilayah, dan lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

--page

"Untuk Desa Pujon Seberang yang baru mengusulkan tadi, kita lihat persyaratan mereka untuk jumlah penduduk memenuhi. Namun perlu diverifikasi lebih lengkap lagi," tuturnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan untuk menjadi desa definitif harus mendapatkan kode desa dari pemerintah pusat. Dengan tahapan terlebih dulu diverifikasi pada tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

"Apabila terpenuhi dari hasil verifikasi tersebut nantinya dapat menjadi desa definitif," pungkas Ibak. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)