BORNEONEWS, Sampit - AD alias Al terdakwa yang menyetubuhi kekasihnya siswa SMA di kota Sampit mengaku tidak akan menyalahi kekasihnya itu. Bahkan dia mengaku pasrah atas tuntutan itu.
Namun dia minta pertimbangan hakim dalam pembelaannya agar bisa diringankan dari tuntutan sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Permintaan itu dia sampaikan melalui penasihat hukumnya Cristiana Merry, Selasa (9/10/2018).
"Dalam pembelaan kami tidak keberatan dengan sangkaan JPU namun untuk lamanya pidana kami harap hakim bisa mempertimbangkannya," kata Merry usai sidang tertutup itu.
Sementara itu Al menyebut dia dilaporkan itu bukan kesalahan korban. "Orang tuanya ngotot melaporkan. Padahal pacar saya itu tidak juga menuntut, karena kami memang pacaran," kata Al sebelum sidang.
Tapi karena sudah terlanjur dilaporkan Al mengaku tidak lagi berharap banyak dengan korban. Apalagi, menurut dia, sejak dia dihukum keduanya tidak lagi berkomunikasi.
--page
Warga Rindang Benua Gang Teluk Rindang, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang itu melakukan hubungan layaknya suami-istri itu dengan korban sejak 2016 hingga Januari 2018 atau sejak korban duduk bangkus SMP hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMA di Sampit.
Perbuatan Alan terbongkar setelah ia melihat sang pacar menjalin asmara dengam pria lain. Agar dinikahi pria itu kepada orang tua korban mengaku kalau ia sudah sering kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban hingga ia dilaporkan. (NACO/B-6)







