BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengatakan dalam waktu dekat jajarannya akan melakukan penertiban papan reklame tidak berizin yang banyak dipasang di Kota Cantik.
"Besok kita rapatkan lagi kapan waktu penertibannya. Tapi kelihatannya setelah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) nanti akan kita fokuskan rencana penertiban ini," kata Imbang, Selasa (9/10/2018).
Meski belum ditetapkan secara pasti kapan pelaksanaan penertiban ini, namun pihaknya memastikan bahwa penertiban ini pasti akan dilaksanakan.
"Pasti kita laksanakan karena sudah ada surat keputusannya (SK). Tapi memang belum ditetapkan kapan razia dan penertibannya. Setelah Apeksi dibahas lagi. Karena kan ini sedang sibuk dan Apeksi ini kan kegiatan penting," tuturnya.
Meski akan ditertibkan, tapi Imbang menyampaikan kepada borneonews bahwa seharusnya pihak-pihak yang memasang papan reklame dapat bertanggung jawab terhadap pemasangannya sendiri.
"Ini kan tujuannya agar kota kita ini tertata dengan baik. Harusnya kita sadar sendiri bahwa tatanan yang rapi itu bagaimana. Jangan sembarangan memasang papan reklame yang kemudian malah menjadikan kota kita tidak tertata dengan baik," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








