BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji menyebut pelanggaran terbanyak soal aturan papan reklame setidaknya terjadi di tiga kawasan.
"Paling banyak pelanggaran itu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bundaran Besar, dan Jalan Diponegoro," kata Imbang, Selasa (9/10/2018).
Banyaknya pelanggaran di tiga kawasan ini menurut Imbang sangatlah wajar mengingat tiga kawasan ini merupakan kawasan poros Kota Palangka Raya.
Imbang menyatakan kepada borneonews bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban pelanggaran pemasangan papan reklame.
Meski belum ditetapkan secara pasti kapan pelaksanaan penertiban ini, namun pihaknya memastikan bahwa penertiban ini pasti akan dilaksanakan.
"Pasti kita laksanakan karena sudah ada surat keputusannya (SK). Tapi memang belum ditetapkan kapan razia dan penertibannya. Setelah Apeksi dibahas lagi. Karena kan ini sedang sibuk dan Apeksi ini kegiatan penting," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








