PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) akan menertibkan pelanggaran dalam pemasangan papan reklame, terutama yang menggunakan bingkai kayu.

"Akan ditertibkan papan reklame, terutama yang menggunakan bingkai kayu. Karena ini jadi pertanyaan kita, tangung jawab pemasangnya bagaimana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, Selasa (9/10/2018).

Pihaknya meminta agar pemasang papan reklame berbingkai kayu di jalan-jalan raya itu untuk mencabut kembali reklamenya saat kegiatan yang dipromosikan dalam papan tersebut telah dilaksanakan. "Jangan cuma memasang tapi tidak mau mencabut setelah selesai kegiatan. Karena itu harusnya dicabut sendiri," tuturnya.

Peringatan ini disampaikannya baik kepada papan reklame yang dipasang sendiri oleh pemerintah daerah oleh swasta atau oleh SKPD lainnya.

"Baiknya, yang memasang ya yang mencabut. Sampai kapan masa yang diizinkan untuk memasang itu, lalu dicabut. Yang ada sekarang ini kita lihatkan tidak dicabut. Sampai kayunya lapuk rusak dibiarkan saja. Akhirnya malah jadi sampah pinggir jalan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)