BORNEONEWS, Sampit - HJ alias May (31) kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Didiek Prasetyo Utomo mengaku sudah 4 bulan jualan arak.
"Saya sudah 4 bulan jualan ini (arak) Pak," kata May saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (9/10/2018).
Pria yang bermukim di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan di kediamannya itu pada Senin (7/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari kediamannya diamankan 240 botol arak dengan ukuran 1,5 liter dan 1.272 botol ukuran 600 ml. Arak itu dikemas dalam botol bekas air mineral.
Miras itu saat digeledah ditemukan di gudang yang dibuat khusus di belakang rumah tersangka. Di mana arak itu memiliki kadar alkohol 5-25%.
--page
Arak ukuran 1,5 liter itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per dus isi 12 botol dengan kadar alkohol 5% kemudian dijual per dus Rp120 ribu.
Sedangkan botol ukuran 60 ml per dus isi 24 botol dibeli seharga Rp100 ribu kadar alkohol 5% dijual seharga Rp10 ribu per botol, sedangkan kadar alkohol 25% dibeli dengan harga Rp250 ribu dijual dengan harga Rp15 ribu per botol. (NACO/B-2)








