BORNEONEWS, Sampit - Li alias Al (27) menyebutkan arak yang ia jual harganya bervariasi. Arak biasa dijual Rp10 ribu per botol sedangkan arak madu Rp15 ribu per botol.
Al diamankan di toko miliknya di Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin (7/5/2018).
Dari Al diamankan arak madu sebanyak 5 dus atau 120 botol sedangkan arak putih sebanyak 24 botol. Arak putih per dus isi 24 botol dibeli Rp100 ribu. Lalu ia jual per botol Rp10 ribu.
"Kalau arak madu saya jual Rp15 ribu. Per dus saya beli Rp250 ribu isi 24 botol," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, Selasa (9/10/2018).
Kepada jaksa, Al mengaku tidak mengantongi izin dalam penjualan miras itu. Ia mendapatkan arak itu dari Mayor sementara Mayor mendapatkan dari Aseng.
--page
Pria yang mengaku baru dua kali beli arak ini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Dalam waktu dekat tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-5)








