BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus minuman keras, HJ alias May (31) dan Li alias Al (27) tampak terkejut, setelah JPU Kejari Kotim menahan keduanya.
"Langsung ditahan tadi setelah tahap II," kata Didik Prasetyo Utomo, JPU dalam kasus Mayor, Selasa (9/10/2018).
Di tingkat penyidikan kepolisian, keduanya memang tidak ditahan dalam kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar jenis arak tersebut.
Tersangka May diamankan di kediamannya Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Senin (7/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari kediamannya diamankan 240 botol arak dengan ukuran 1,5 liter dan 1.272 botol ukuran 600 ml, dengan kadar alkohol 5 - 25 persen. Arak itu dikemas dalam botol bekas air mineral. Miras ditemukan pada gudang khusus di belakang rumah tersangka.
Sedangka Al diamankan di tokonya Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin (7/5/2018). Barang buktinya, arak madu sebanyak lima dus atau 120 botol dan arak putih sebanyak 24 botol.
"Tadi tersangka langsung kita titipkan (penahanannya) di Lapas Sampit," kata Siska Purnama Sari, JPU dalam kasus Alan.
Sementara itu, arak langsung diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotim sebagai barang bukti. (NACO/B-11)








