BORNEONEWS, Muara Teweh - Satlantas Polres Barito Utara terus berupaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Seperti dengan menggelar razia kendaraan bermotor, Selasa (9/10/2018).
Pada kegiatan di halaman Polres Barut, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara itu, sebanyak 15 pengendara ditindak karena melanggar lalu lintas.
“15 pengendara itu kami berikan sanksi tilang, karena melanggar aturan berlalu lintas. Seperti tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkendara,” kata Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 4 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.
Dia menjelaskan, pada setiap razia, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan serta tujuh fokus road safety.
--page
Mulai dari melawan arus, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak memakai helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendaraan dalam keadaan mabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berkendaraan belum cukup umur.
Dia mengharapkan, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan terus ditingkatkan. Sehingga, meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.(RAMADHANI/B-11)








