KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Polsek Kurun bersama personel Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus tiga orang yang tertangkap tangan menggelar perjudian bola gulir di kawasan Camp PT ATA kilometer 47 Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Senin (8/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin, Selasa (9/10/2018) mengatakan, tiga tersangka itu masing-masing berinsial SP (21), SA (26), dan SN (26).

"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kurun untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Noviandhi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni meja bola gulir, tiga bola gulir yang terbuat dari karet, dan uang tunai Rp 1.924.000.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana, dengam ancama hukuman 4 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-11)