PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Sebanyak 120 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 dibagikan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo saat pembukaan pameran pembangunan di halaman Stadion HM Sanusi, Selasa (9/10/2018).

Sertifikat tanah tersebut dibagikan secara simbolis kepada empat orang perwakilan warga, yakni dari Desa Anjir Pulang Pisau, Desa Mantaren 1, Desa Gohong, dan Kelurahan Bereng.

Bupati pada kesempatan itu mengatakan, kuota PTSL yang disediakan untuk masyarakat Pulang Pisau pada tahun ini sebanyak 5.500 bidang tanah. Tersebar di 19 desa di 5 kecamatan yakni Kahayan Hilir, Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Maliku, dan Pandih Batu.

Meski pembuatan sertifikat melalui PTSL gratis, masyarakat tetap dikenai biaya administrasi saat pra PTSL yakni sebesar Rp250 ribu.

Adanya biaya administrasi tersebut dibenarkan Camat Kahayan Hilir Sugondo. "Untuk biaya patok batas dan pembuatan SP atau SKT,"  katanya.

--page

Menurut dia, biaya administrasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sugondo mengatakan untuk wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, kuota yang disediakan sebanyak 3.500. "Hingga saat ini sudah 2.000 lebih tanah masyarakat ikut PTSL untuk 2018," ujar Sugondo. (JAMES DONNY/B-3)