PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Peraturan daerah tentang persampahan segera diberlakukan di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Wartony mengatakan, perda tersebut tinggal menunggu persetujuan dari DPRD.

Jika perda itu sudah disetujui, segera disosialisasikan ke masyarakat melalui media massa, spanduk di lokasi strategis, dan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS).

Wartony mengatakan, sosialisasi dilakukan sebelum perda resmi diberlakukan secara efektif di masyarakat. "Dengan ada perda persampahan dan kebersihan ini harapan kita dapat menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, indah, dan asri,"  katanya. 

Menurut dia, masalah persampahan bukan hanya tanggung jawab instansi yang menangani persoalan sampah, tetapi semua pihak.

--page

"Ini adalah tanggung jawab kita semua melalui kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat bahwa pentingnya menjaga kebersihan di lingkungan kita masing-masing, serta tidak membuang sampah di sembarang tempat," ujar Wartony. (JAMES DONNY/B-3)