SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Amr (22) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Siska Purnama Sari atas kasus pemcabulan yang dilakukan terdakwa kepada istri rekannya.

Karyawan panen sawit itu melakukan perbuatannya kepada rekan kerjanya di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telaga Antang.

Saat itu terdakwa memanen sawit sementara korban mengumpulkan buah brondolan. Saat istirahat, dia membekap mulut korban. Lalu pelaku mencabuli dan melakukan tindakan pelecehan.

Dia juga mengangkat baju korban dan memotonya setengah bugil. Atas perbuatannya itu jaksa membidiknya dengan Pasal 289 KUHP.

"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa kami tuntut 4 tahun pernjara atas perbuatannya itu," kata jaksa seusai sidang tertutup yang dipimpin Muslim Setiawan itu, Rabu (10/10/2018).

--page

Sidang ditunda satu pekan rencananya terdakwa akan ajukan pembelaan. "Kasihan korban, akibat kejadian ini juga ia harus berhenti kerja karena malu," tukas jaksa. (NACO/B-6)