BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Menteri Dalam Negeri telah menetapkan tata batas antara Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.

Sekda Barsel Edi Kristianto mengatakan, polemik tata batas antara dua kabupaten cukup panjang. Sebelumnya, sengketa tata batas ini sudah pernah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi. Namun, Bartim tidak menerima hasil keputusan tersebut. 

Maka, lanjut dia, penyelesaian tata batas diserahkan Gubernur ke pusat. Namun saat pusat menentukannya, giliran Barsel tidak menerima keputusan tersebut sebab disinyalir merugikan Barsel.

“Penetapan tata batas ini merupakan kewenangan Mendagri. Karena  permaslahan ini sebelumnya tidak bisa ditangani oleh propinsi,” ucap dia, Rabu (10/10/2018).

Ia menjelaskan, langkah selanjutnya yakni melakukan invetarisasi di lapangan untuk melihat dimana batas-batas yang telah ditetapkan tersebut.

--page

Serta, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di daerah perbatasan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

“Untuk menerima atau tidaknya penetapan oleh Mendagri tersebut, kita akan berkoordinasi dengan pak Bupati,” jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-2)