SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - DPRD Sukamara menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tentang Persetujuan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018.

"APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, APBD harus mencerminkan kebutuhan rill masyarakat. Caranya, kebutuhan sesuai dengan potensi daerah.

Serta, dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan akuntabilitas publik.

Dalam sidang tersebut, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab Kabupaten Sukamara dan DPRD. Yang dilakukan langsung Bupati Sukamara, Windu Subagio dan Ketua DPRD Sukamara, Edy Alrusnadi. (NORHASANAH/B-11)