TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Barito Timur (Bartim), memertanyakan kejelasan Perda tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Ketua AMAN Bartim, Marinust memertanyakan belum tuntasnya perda tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, perda itu belum ditetapkan apalagi diterapkan. Padahal sudah disepakati.

"Kita menanyakan ini. Agar payung hukum itu bisa digunakan sebagaimana mestinya. Apalagi sudah hampir setahun disepakati," kata Marinust, Rabu (10/10/2018).

Marinust mendesak agar perda inisiatif melalui mekanisme panjang pembahasan, agar segera diterapkan.

Pihaknya pun berencana untuk mengambil sikap. Masyarakat adat memberi batas waktu paling tidak sepekan sudah ada kejelasan terkait prosesnya.

--page

"Kita akan kumpulkan massa agar perda ini diperjuangkan. Karena ini menyangkut kepentingan warga lokal," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)